Monday, February 19, 2018

Pengertian Tayamum, Syarat Dan Tata Cara Bertayamum Lengkap

No comments:
Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan.
Sedangkan pengertian Tayamum adalah Mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu" (Q.S Al-Maidah :6)

Berdasarkan ayat diatas sebab-sebab seseorang di perbolehkan untuk bertayamum ialah.
  1. Karena sakit, di khawatirkan jika memakai air dapat dapat menambah parah dan memperlambat kesembuhan sakit yang di derita.
  2. Karena dalam perjalanan.
  3. Karena tidak ada Air.
Tayamum: Pengertian Dan Tata Cara Bertayamum Lengkap

Syarat-Syarat Tayamum
Tayamum juga mempunyai syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
  1. Sudah masuk waktu Sholat
  2. Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar tempat tersebut tidak ada air)
  3. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau bisa juga menggunakan batu).
  4. Menghilangkan najis sebelum melakukan tayamum.
Rukun Tayamum
  1. Niat karena akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  2. Mengusap muka dengan tanah.
  3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
  4. Menertibkan rukun-rukun tersebut.
Tata Cara Bertayamum
Untuk tata cara bertayamum adalah sebagai berikut:

1. Membaca Basmalah
2. Niat, niat dalam hati untuk melakukan tayamum karena Allah Swt
Berikut ini adalah bacaan 
Niat Tayamun
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya:
"Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu menipiskannya dengan meniup-niup atau mengibaskannya.
4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan
5. Tertib (berurutan)
6. Membaca doa setelah selesai wudhu

Sunahnya Tayamum
Hal-hal yang disunahkan dalam tayamum adalah:
  1. Membaca Basmalah
  2. Meniup atau menghembuskan debu dari dua telapak tangan agar debu yang ada di tangan menipis.
  3. Membaca dua kalimat Syahadat sesudah selesai tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum
  1. Semua hal yang membatalkan wudhu
  2. Ada air, jika yang bertayamum dikarenakan tidak ada air, itu pun jika terjadi sebelum sholat ,kalau sudah selesai sholat maka tidak batal tayamumnya.
Nabi Saw bersabda :

عَنْ اَبِى ذَرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:التُّرَابُ كَافِيَكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِالْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَاَمِسَّهُ جِلْدَكَ
Artinya:
"Dari Abi Zar: Rasulullah saw bersabda: "Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci malau engkau tidak mendapat air selama 10 tahun, tetapi jika engkau memperoleh air,maka sapukan air itu pada kulitmu." (H.R Tirmidzi)

Beberapa masalah yang berkaitan dengan tayamum yaitu:
  1. Bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila setelah itu ia mendapat air, sedangkan orang yang bertayamum karena junub, wajib mandi setelah mendapatkan air bila akan mengerjakan sholat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya memperbolehkan sholat karena darurat.
  2. Kekuatan hukum tayamum sama dengan wudhu oleh karena itu satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat fardhu ataupun sunah, bagi orang yang bertayamum karena tidak dapat menggunakan air. namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum hanya dapat di gunakan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa kali sholat sunah.
  3. Tayamum juga boleh bagi orang yang luka atau karena suhu sangat dingin, dikarenakan luka merupakan termasuk dalam arti sakit dan kedinginan yang amat sangat bisa membuat orang sakit.
Untuk Orang yang sedang luka Nabi Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ
Artinya:
"Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, lalu kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya." ( H.R Abu Daud dan Daruqutni)

Sedangkan bagi seseorang yang kedinginan  diceritakan oleh Amru bin As sebagai berikut:
Saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jika saya mandi, karena itu saya tayamum kemudian sholat shubuh bersama sahabat. ketika kami datang kepada Rasulullah saw mereka menceritakan kejadian itu kepada beliau, Rasulullah berkata : " Ya Amru, engkau sholat padahal engkau junub ?" Saya bacakan firman Allah ("jangan kau membunuh dirimu"), maka karena ayat itu saya tayamum kemudian sholat. Mendengar jawaban tersebut Rasulullah tertawa dan beliau tidak berkata apa-apa" (H.R Ahmad dan Abu Daud)

Monday, February 12, 2018

Pengertian Syarat, Rukun, Syah dan Batal dalam Islam

No comments:

a. Syarat, ialah Sesuatu yang harus dipenuhi dengan sempurna
sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat itu tidak dipenuhi (sempurna)
maka pekerjaan tersebut tidak sah, seperti suci dari hadats, menutup
aurat, menghadap kiblat dan syarat-syarat lainnya sebelum
seseorang melakukan shalat maupun ketika akan melakukan ibadah lainnya
yang telah ditentukan menurut ajaran Islam.

b. Rukun, ialah Sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian
pokok yang tidak boleh ditinggalkan dalam melaksanakan suatu ibadah,
seperti : membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat, dan lain sebagainya.

c. Sah, ialah sudah memenuhi aturan (hukum) yang benar, atau cukup
syarat dan rukunnya.

d. Batal, ialah Tidak jadi. Karena kurang memenuhi hukum (aturan)
atau tidak cukup syarat dan rukunnya. Sebab, apabila suatu ibadah
dikerjakan tanpa memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan , maka
dianggap batal (tidak sah).

Hukum-Hukum Islam

No comments:
Hukum-hukum dalam Islam. Hukum Islam di sebut juga hukum Syara’. Hukum Islam adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh umat islam yang bersifat mengikat dan harus di patuhi. Secara umum hukum islam terbagi menjadi 5 yaitu:

Macam-macam Hukum Syara’

1. Wajib adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Wajib di sebut juga fardhu. 
Hukum Wajib atau fardhu terbagi menjadi 2 bagian :
a. Wajib Ain ( Fardhu Ain ) : yaitu wajib yang harus dikerjakan oleh masing – masing orang dan tidak boleh diwakilkan.
Contoh : Sholat 5 waktu, Puasa Ramadhan
b. Wajib Kifayah ( Fardhu Kifayah ) : yaitu wajib yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tak ada seorangpun yg melakukannya,maka semua orang mukalaf di daerah (tempat)itu berdosa.
Contoh : Mensholatkan dan menguburkan orang yang meninggal

2. Sunnah adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi ke dalam 2 bagian : 
a. Sunnah Mu’akkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan misalnya shalat tarawih dan shalat idul fitri 
b. Sunnah Ghairu Mu’akkad adalah sunnah biasa. 

3. Haram adalah suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan apabila di kerjakan mendapat dosa. Contoh perkara yang haram adalah:
• Minum minuman keras,
• Memakan daging babi,
• Berdusta,
• Memfitnah,
• Menikahi anak kandung,
• Menganiaya anak yatim, dll

4. Makruh adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. Contoh perkarah yang makhruh antara lain adalah:
• Memakan petai dan bawang mentah,dsb.

5. Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan atau di tinggalakan tidak masalah. Contoh perkara yang mubah antara lain adalah:
• Minum air putih sebelum makan,
• Makan dan minum sambil bicara, dll
 
back to top