a. Syarat, ialah Sesuatu yang harus dipenuhi dengan sempurna
sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat itu tidak dipenuhi (sempurna)
maka pekerjaan tersebut tidak sah, seperti suci dari hadats, menutup
aurat, menghadap kiblat dan syarat-syarat lainnya sebelum
seseorang melakukan shalat maupun ketika akan melakukan ibadah lainnya
yang telah ditentukan menurut ajaran Islam.
b. Rukun, ialah Sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian
pokok yang tidak boleh ditinggalkan dalam melaksanakan suatu ibadah,
seperti : membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat, dan lain sebagainya.
c. Sah, ialah sudah memenuhi aturan (hukum) yang benar, atau cukup
syarat dan rukunnya.
d. Batal, ialah Tidak jadi. Karena kurang memenuhi hukum (aturan)
atau tidak cukup syarat dan rukunnya. Sebab, apabila suatu ibadah
dikerjakan tanpa memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan , maka
dianggap batal (tidak sah).
No comments:
Post a Comment